Jenis-Jenis
Penggabungan Badan Usaha
Jenis-Jenis
Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gabungan vertikal dan gabungan horizontal
a.
Gabungan Vertikal
Gabungan
vertikal atau disebut juga integrasi adalah penggabungan dari berberapa badan
usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses produksi yang
berurutan dari sesuatu barang, misalnya penggabungan antara dan usaha
pembibitan, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah, dan
pabrik ban. Keuntungan-keuntungan penggabungan badan usaha secara vertikal
adalah sebagai berikut.
i.
Kepastian
tersedianya bahan dasar. Hal ini dikarenakan badan usaha yang menyediakan bahan
dasar merupakan bagian dari perusahaan yang bersangkutan
ii.
ii
Pesaingan dapat dikurangi karena faktor-faktor persaingan telah berkurang.
Misalnya persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi, karena
pemasok bahan dasar merupakan bagian dari badan usaha
b.
Gabungan Horizontal
Gabungan
horizontal atau disebut juga pararelisasi adalah penggabungan dari beberapa
badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dari proses pembuatan suatu
barang, misalnya penggabungan antara produsen sepatu, produsen kaos kaki, dan
produsen semir sepatu
Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk
penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding
companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger,
investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan
diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan
usaha tersebut.
a. Merger
Merger
adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini
akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan
untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang
bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan
kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi
adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha
lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila
terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi
dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih,
baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian
terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses
akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali
perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil
alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya
menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai
manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling
mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang
akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan
kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang
tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk
mengurangi persaingan pasar.
c.
Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri
menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri
tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah
suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun
berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara
hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust
dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi
berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis
maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah
satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel
adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa
badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih
berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui
dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan
serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah
pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan
tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau
kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel
Daerah
Kartel
daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian
daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte
Produksi
kartel
produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat
suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan
(penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung.
Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi.
Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami
penurunan.
iii.
Kartel harga
Kartel
harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat
suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan
oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah
harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte
Kondisi
Kartel
kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang
bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan
s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan
lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk
menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan
lain-lain
v. Kartel
Pembagian Keuntungan
Kartel
pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan
untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar
keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan
trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat
kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel
1.3 berikut.
f. Holding
Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain
dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi
holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian
besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli
sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
g. Joint
Venture
Jont
venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan
modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang
bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam
negeri maupun swasta asing)
h.
Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur
tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha
milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha
milik swasta.
i
Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha
lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk
membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan
usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner
dan Ring
Corner dan
ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan
membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan
berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar
mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga
akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang
dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang
dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak
Karya
Kontrak
karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan
perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk
mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu.
Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
>Daerah
operasi perusahaan
>Jangka
waktu
>Jenis
usaha yang boleh dilakukan
>Besar uang
imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
No comments:
Post a Comment
Menuju Tak Terbatas Dan Melampaui nya